TikTok Sepakat Bayar ‘Uang Damai’ Rp7 Triliun ke Pemerintah AS

Jakarta, MHA SF Indonesia

TikTok

sepakat membayar denda sebesar US$400 juta atau sekitar Rp7,06 triliun sebagai ‘uang damai’ untuk menyelesaikan gugatan dari Departemen Kehakiman

Amerika Serikat

atas tuduhan bahwa platform itu melanggar undang-undang privasi anak.

Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah di berbagai negara yang semakin gencar memperketat pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan media sosial yang melanggar aturan tentang perlindungan anak.

“Berdasarkan kesepakatan ini, TikTok akan segera membayar US$300 juta dan menambahkan US$100 juta sisanya setelah dikeluarkan penetapan resmi yang membatalkan putusan persetujuan sebelumnya terhadap Musical.ly, pendahulu TikTok,” kata Departemen Kehakiman dalam keterangan tertulisnya, melansir

AFP

, Sabtu (22/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Departemen Kehakiman menambahkan bahwa denda tersebut merupakan salah satu pemulihan dana terbesar yang pernah didapatkan dari kasus yang melibatkan Undang-undang Perlindungan Privasi Daring Anak (COPPA).

COPPA melarang situs atau platform mengumpulkan infromasi pribadi anak-anak di bawah usia 13 tahun tanpa izin orang tua.

Departemen Kehakiman bersama Komisi Perdagangan Federal (FTC) menuntut TikTok pada tahun 2024. Mereka menganggap TikTok telah membahayakan keselamatan jutaan anak dengan mengambil data pribadi mereka tanpa persetujuan orang tua.

Pihak berwenang menyatakan bahwa TikTok membiarkan anak-anak menggunakan aplikasi tersebut sekaligus mengambil dan memanfaatkan data pribadi pengguna di bawah umur tanpa memberitahukan kepada orang tua mereka.

Gugatan itu juga menyebutkan bahwa akun yang dibuat dalam Kids Mode, yang diperuntukkan bagi pengguna berusia di bawah 13 tahun, tetap mengumpulkan alamat email dan informasi pribadi lainnya.

Pada tahun 2019, pemerintah AS sempat mengajukan gugatan COPPA terhadap aplikasi Musical.ly, yang dibeli ByteDance pada 2017 dan kemudian dilebur ke dalam TikTok.

Sampai berita ini ditulis, pihak TikTok belum memberikan tanggapan resmi terkait hal ini.

Kesepakatan damai di AS ini terjadi di tengah makin maraknya langkah tegas dari berbagai negara terhadap TikTok. Di Uni Eropa, otoritas Brussels mulai menyelidiki TikTok pada tahun 2024 berdasarkan Undang-Undang Layanan Digital (DSA), regulasi konten yang menjadi salah satu instrumen hukum utama Uni Eropa untuk membatasi ruang gerak perusahaan teknologi raksasa dalam beberapa tahun terakhir.

Pada bulan Juli, Uni Eropa menuding TikTok gagal melindungi anak-anak karena pengaturan akunnya berpotensi memaparkan mereka pada risiko seperti

cyberbullying

dan ancaman predator daring. Hal ini membuat TikTok terancam sanksi denda bernilai besar.

Uni Eropa menegaskan bahwa akun milik anak di bawah umur seharusnya tidak secara otomatis dapat diakses publik, melainkan harus dibatasi hanya untuk orang-orang yang telah diberi izin. Adapun batas minimal usia pengguna TikTok adalah 13 tahun.

“Tingkat perlindungan yang tinggi seharusnya menjadi pengaturan bawaan, bukan opsi yang harus diaktifkan secara manual,” tegas Kepala Teknologi Uni Eropa, Henna Virkkunen.

Di bawah naungan DSA, pengaturan akun anak-anak secara otomatis dibekali perlindungan keamanan tertinggi. Menurut pandangan awal Uni Eropa, pengaturan akun TikTok belum memenuhi standar tersebut karena membuat akun dan konten milik anak di bawah umur terekspos secara terlalu luas.

Selain Uni Eropa, lembaga pengawas komunikasi Inggris (Ofcom) juga mulai menggelar penyelidikan terhadap TikTok pada bulan Juli.

Penyelidikan di Inggris tersebut bertujuan untuk memastikan apakah TikTok telah menjalankan kewajiban hukumnya dalam melindungi anak-anak dari konten berbahaya. Ofcom menyampaikan bahwa mereka secara khusus akan menyoroti model verifikasi usia yang diterapkan oleh TikTok.

(dmi)

Baca lagi: Max Verstappen Resmi Perpanjang Kontrak di Red Bull hingga 2030

Baca lagi: Kabut Asap Karhutla RI Meluas, Malaysia Tutup 591 Sekolah di Sarawak

Baca lagi: Kemenhut Ungkap Tantangan Padamkan Kebakaran Way Kambas

2 Responses

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: