
Jakarta, MHA SF Indonesia
—
Strava
buka suara soal platformnya yang kini dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (
PPN
) digital. Strava menyebut tidak akan ada kenaikan harga langganan saat ini dan pajak tersebut akan ditanggung perusahaan.
“Kami berencana menyesuaikan diri dengan kebijakan baru ini dengan menyerap secara langsung biaya tambahan akibat penerapan PPN tersebut,” ujar Juru Bicara Strava kepada MHA SFIndonesia.com, Rabu (8/7).
“Tidak akan ada kenaikan harga berlangganan Strava, dan layanan gratis kami juga akan tetap tidak berubah,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Strava kini menjadi salah satu dari dari sejumlah platform digital internasional yang ditunjuk untuk memungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atas layanan digital berbayar di Indonesia.
Demam olahraga yang sedang melanda sejumlah masyarakat Indonesia membuat platform Strava kian populer.
“Kami memahami bahwa Strava memiliki peran penting dalam menghubungkan komunitas di seluruh Indonesia yang memiliki semangat untuk aktif bersosialisasi melalui olahraga dan aktivitas fisik lainnya,” tutur Juru Bicara Strava.
Dalam hal ini, tidak mengubah harga berlangganan dirasa sebagai cara terbaik untuk mendukung misi Strava membantu masyarakat Indonesia menjalani gaya hidup yang lebih aktif dan sehat.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menunjuk Strava dan enam perusahaan lainnya sebagai pemungut pajak digital.
Selain Strava Inc, enam perusahaan lainnya yang ditunjuk sebagai pemungut pajak digital yang baru antara lain Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group Inc, Kling AI Pte Ltd, Law School Admission Council Inc dan PLAUD LLC.
Ketujuh perusahaan tersebut bergerak di berbagai sektor ekonomi digital mulai dari layanan kebugaran, konten digital, pendidikan dan kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI).
“Pada Mei 2026, DJP kembali melakukan penyesuaian daftar pemungut PPN PMSE melalui penunjukan tujuh pemungut baru,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti dalam keterangan tertulis, Minggu (28/6).
Menurutnya, pertambahan perusahaan-perusahaan baru sebagai pemungut pajak digital mencerminkan semakin luasnya cakupan pemungutan PPN PMSE seiring perkembangan model bisnis digital.
(lom)
Add
as a preferred
source on Google
[Gambas:Video MHA SF]
Baca lagi: Serangan Baru AS, 7 Rudal Hantam Jembatan Kereta Iran
Baca lagi: Detail KPop Demon Hunters Sing-Along di Jakarta Akhir Pekan Ini
Baca lagi: Pabrik Plastik di Tangerang Terbakar, Kerugian Capai Rp2 Miliar



2 Responses
Keren ulasannya! Singkat, padat, jelas. Bagi temen-temen yang pengen tahu lebih detail, web https://kldp.org/node/84523 juga punya artikel yang relate banget.
Setuju 100%! Memang bener banget poin-poin yang disampein. Buat nambah literasi, mampir juga ke https://www.newswire.co.kr/newsRead.php?no=297066 ya, bahasan mereka juga oke punya.